Thursday, September 26, 2013

Farmasetika


Definisi Farmasi
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengkombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. Farmasi dalam bahasa Yunani (Greek) disebut farmakon yang berarti medika atau obat.

Karir Bidang Farmasi
  • Farmasi komunitas
  • Farmasi rumah sakit
  • Pedagang besar farmasi (PBF) 
  • Farmasi Industri 
  • Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
  • Pendidikan Farmasi
Pengelolaan Apotek dan Resep Di Apotek
    Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).

Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan fungsi sebagai  :
  1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
  2. Sarana farmasi untuk emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat; 
  3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
    Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam rangka tugas dan fungsi apotek meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI No. 26/Per.Menkes/Per/I/1981, Pengeloaan apotek meliputi :
  1. Bidang pelayanan kefarmasian
  2. Bidang material
  3. Bidang administrasi dan keuangan
  4. Bidang ketenagakerjaan
  5. Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.

Pengelolan apotek di bidang pelayanan meliputi :
  1. Pembuatan,pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
 Pelayanan Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
  3. Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
  4. Pengeloaan apotek di bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
  5. Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet dan sebagainya

No comments:

Post a Comment